- Coblos SBY 51 kali, Jeblos 1.5 tahun Penjara
- Oleh Sapri Pamulu - 4 Augustus 2009 - Dibaca 2034 Kali -
-
Sejatinya tulisan yang disiapkan menyangkut kasus gugatan pilpres, bagian ke-3, melanjutkan tulisan Skenario Mega vs SBY, tapi kepincut berita hukum yang ditampilkan Tempo Interaktif. Kasus Beni Batubara, 44 tahun, Kepala Desa Unte Mungkur 2, Kecamatan Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sibolga karena melakukan pelanggaran pemilihan presiden dengan menyontreng pasangan SBY-Boediono sebanyak 51 kali. Beni ditangkap warga desanya saat akan memasukkan 51 lembar surat suara ke dalam kotak suara di TPS 2.
Mungkin kasus ini yang pertama merupakan putusan pengadilan tentang pelanggaran pilpres yang disitir luas oleh media, sejak diberitakan Harian Sumut Pos setelah H+3 pencoblosan pilpres lalu. Menariknya karena pelanggaran ini dilakukan oleh seorang Kades, buka Lurah (PNS) yang diakui dilakukannya atas inisiatif sendiri, Beni mengaku melakukan kecurangan karena terdorong kecintaannya kepada pasangan capres/cawapres bersangkutan.
Sungguh-sungguh sesuatu tindakan pribadi yang sangat berani, dan bisa berefek luas karena putusan ini sudah merupakan putusan hukum, berkekuatan hukum tetap. Kepikiran apakah sang Kades boleh melakukan upaya hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, misalnya Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) atau sudah final?
Dengan vonis ini, maka terbukti telah terjadi kecurangan pada pelaksanaan pilpres lalu, dan mungkin sudah menjadi objek atau bukti sengketa hukum tambahan yang diajukan oleh Tim Mega-Prabowo. Jika menyimak beberapa kasus sengketa Pilkada, maka kemungkinan skenario pemilihan ulang yang telah di ulas dalam tulisan lalu itu dapat menjadi kenyataan. Daerah-daerah yang terbukti terdapat kecurangan maka digelar pencoblosan ulang, meski tampaknya jika ini terjadi tidak akan mengubah banyak hasil yang sudah ada, hal yang berbeda jika pilpres digelar ulang seluruhnya, tapi ini juga opsi yang mustahil. Lebih masuk akal jika skenario plpres putaran kedua yang terjadi, meski kebanyakan pendapat yang mengemuka bahwa hasil juga akan tetap sama.
Skenario putusan dalam tulisan lalu itu didasarkan atas 3 modus operandi saja dari berbagai pihak yang tertuding. Pertama, modus pemilih fiktif dalam DPT yang diduga kacau. Kedua, penambahan suara pada pasangan tertentu, dan terakhir, Ketiga, kesalahan perhitungan atau rekapitulasi suara dari berbagai tingkatan. Jika modus ini dikelompokkan menurut kemungkinan skenario tuntutan, maka modus 1 dan ketiga (13) akan berujung kepada pemilihan ulang, sedang modus 2 akan memungkinkan pilpres 2 putaran., sehingga tampak pemilihan ulang lebih berpeluang terjadi daripada skenario Mega versus SBY di putaran kedua.
Kasus-kasus yang diajukan oleh Tim Mega di sidang MK ,jika digelar hari ini, masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan kebenarannya, maka vonis pengadilan di atas justru sebaliknya, karena sudah terbukti secara hukum, sehingga kita akan dapat melihat nanti kemungkinan-kemungkinan skenario yang lebih menarik dari gugatan sengketa pilpres. Ibarat dalam satu persidangan, ada “putusan sela” yang telah diketok, kecuali jika “putusan sela” ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana kasus “Prita” itu. Wallahu ‘alam bishhawab
Salam Kompasiana, Sapri
Catatan: Tulisan ini juga ditayangkan di blog Kompas - Kompasiana
Tags: kades, mega, mk, pelanggaran, pilpres, putusan sela, sby, vonis
Share on Twitter
Monday, August 3, 2009
Coblos SBY 51 kali, Jeblos 1.5 tahun Penjara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment