- Super power SBY dengan PERPPU, Catatan atas kasus Super body KPK
- Oleh Sapri Pamulu - 24 September 2009 - Dibaca 850 Kali -
-
Jika mencermati ulasan-ulasan para pakar dan pengamat, maka dari kasus KPK -sang lembaga super body- dapat di prediksi akan keluarbiasaan kebesaran kekuasaan yang digenggam SBY sebagai presiden terpilih. Bagaimana tidak, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPUU) akan dapat menyulap UU dalam sekejap dengan kriteria genting saja, lalu PERPPU juga ternyata tidak dapat diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan merupakan produk Undang-Undang (UU), karena tidak setara dengan susunan perundang-undangan. Sehingga yang paling memungkinkan untuk mengugurkan PERPPU ini hanya dapat melalui mekanisme sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Konstitusi. Dalam Pasal 22 UUD 1945 ayat 2 diatur tentang keharusan PERPPU itu mendapatkan persetujuan DPR, dan konsekeuensinya, jika tidak disetujui maka PERPPU itu harus dcabut, sebagaimandisebutkan dalam ayat 3 berikutnya.
Hanya saja, jika koalisi pilpres berlanjut, sebagai partai mayoritas dalam parlemen maka PERPPU yang dirilis presiden SBY tidak akan mengalami hambatan untuk disahkan. Inilah yang dimaksud penulis sebagai kekuatan adi daya (super power) dari presiden SBY sekarang ini. Ini tentu saja dapat menjadi sesuatu yang membahayakan jika “power must not go unchecked”, sebagaimana SBY sendiri mengatakan hal yang sama sebagai evaluasi terhadap KPK beberapa waktu lalu. Mahfud MD, Ketua MK, mengkonfirmasikan kekuatan SBY ini dalam soal PERPPU ini, karena dalam keadaan genting alasannya cukup berdasarkan pandangan subyektif presiden, hal yang berbeda jika ditentukan keadaan bahaya dimana alasan obyektif menjadi prioritas.
Dengan kondisi seperti ini, tampaknya peran oposisi, meski tidak melembaga, menjadi sesuatu yang perlu, untuk mengkritisi apapun produk pemerintah (presiden) sehingga terdapat “mekanisme check and balance” dalam penyelenggaraan kekuasaan. Optimisnya, barangkali kita masih dapat berharap akan posisi SBY yang akan lebih condong sebagai kepala negara daripada sebagai kepala pemerintahan dalam bandul sikap terhadap berbagai persoalan pelik yang melanda bangsa, Tentu optimisme ini masih harus dibuktikan dalam kaitan pos kabinet yang juga dapat dibaca sebagai bentuk koalisi pemerintah, jika Golkar+Hanura dan PDIP+Gerindra lebih memilih terhormat di tempat/jalur yang berbeda, atau justru SBY presiden terpilih tidak berkenan menawarkan kursi menteri, sehingga kita masih dapat dengan mudah membaca perbedaan antara “political will” dan “good will” dalam berbagai wacana. Meski demikian, hasil survey exit pool LP3ES pada pilpres lalu itu, hanya sedikit responden yang menganjurkan perlu sikap yang berbeda (beroposisi) dengan presiden terpilih.
Tags: DPR, kpk, mk, PERPPU, sby, super body, super power
Share on Twitter
Wednesday, September 23, 2009
Super power SBY dengan PERPPU, Catatan atas kasus Super body KPK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment