- Bocoran Rapat Hakim MK: (Tidak) Diulang
- Oleh Sapri Pamulu - 12 Augustus 2009 - Dibaca 600 Kali -
-
Ketidaksabaran memang sudah dimaklumi sebagai hal yang manusiawi, tapi selalu ada-ada saja pihak yang ingin mengetahu sesuatu yang belum diketahui bentuk atau hasilnya dengan cara memperoleh rekaan atau contekan dari yang sesuatu yang benar akan menjadi kenyataan, dalam istilah umumnya disebut “bocoran” Anehnya seorang sahabat bertanya apa ada bocoran putusan atau rapat hakim MK yang akan dibacakan putusannya siang hari ini? Untuk merespon ketidaksabaran itu bocoran “google” pun saya informasikan, silahkan baca Bocoran Rapat Hakim MK di Primair. Pasca informasi ini, sang sahabat sudah tidakmengabari lagi, barangkali ybs sudah menikmati bocoran googling itu.
Di Primair atau JPNN memang ada diberitakan tentang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan informasi bahwa saat semalam dimana kesembilan hakim konstitusi sedang menjalankan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengeluarkan putusan tentang perkara pemilihan umum presiden pada hari ini. Sebenarnya Risalah-risalah sidang dapat dibaca dan diunduh dari situs MK, dan yang mungkin sangat menarik untuk menjadi referensi bagi siapa saja, baik yang paham atau sumir tentang ini.
Konon, dalam rapat yang berjalan alot tersebut, ada beberapa hal yang sangat sulit dan masih muncul perdebatan di antara para hakim konstitusi, terutama terkait bukti-bukti dari para pemohon yang sudah disusun sedemikian rupa, namun belum dapat dipastikan apakah secara masif dan terstruktur mempengaruhi suara pasangan SBY-Boediono. Sebagai contohnya, alat bukti yang ada tengah dipadukan dengan fakta sidang. Dalam masalah alat bukti daftar pemilih tetap (DPT) misalnya, fakta di sidang membuktikan bahwa alat bukti antara pemohon, yakni Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, berbeda dengan bukti Komisi Pemilihan Umum selaku termohon. Nah, dari situ pendapat hakim berpengaruh dalam RPH. Meskipun berjalan alot, menurut sang Hakim, dalam putusan persidangan nanti diharapkan tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu hakim. Ini merujuk pada putusan-putusan perjaran tentang pemilu yang biasanya diperkarakan di MK.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menduga beberapa kemungkinan putusan yang akan diambil oleh
Hakim MK. Pertama menurut Jimly adalah, putusan MK meminta agar dilakukan pungutan suara diulang. Kedua MK memutuskan untuk penghitungan suara ulang dan ketiga Pemilu Presiden dilakukan dalam dua putaran karena pasangan SBY tidak sampai memperoleh 50 persen suara, dan yang paling memungkinkan juga adalah kemungkinan SBY-Bodiono tetap menang sebagaimana hasil Rekap Nasional KPU, dengan alasan bahwa meski disana sini ada kasus tapi tidak digeneralisir untuk menyatakan terjadi kecurangan massif, sistimatis dan terstruktur secara nasional.Dalam kaitan dengan kemungkinan putusan MK, hanya terdapat tiga kemungkinan jenis putusan. Pertama, putusan dalam hal permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini diambil jika terdapat Legal Standing dimana kedudukan Pemohon dan Termohon tidak tepat, atau objek perselisihan tidak tepat atau bukan kewenangan MK. Kedua, putusan yang mengabulkan permohonan baik Putusan yang mengabulkan seluruh materi permohonan maupun putusan yang mengabulkan sebagian materi permohonan pemohon. Ketiga putusan yang menolak permohonan materi pemohon.
Jika putusan MK mengabulkan suatu permohonan, didasarkan pada hasil pemeriksaan permohonan yang dan Klarifikasi tentang ada atau tidaknya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU yang merugikan hak konstitusi peserta tertentu, maka kemungkinan putusannya adalah penghitungan suara ulang. Contoh putusan MK tentang penghitungan suara ulang terjadi pada Pilkada Jatim beberapa waktu lalu. Ini sangat relevan jika dikaitkan dengan adannya materi gugatan tentang penggelembungan puluhan juta itu yang diajukan pemohon, terutama kubu Mega-Prabowo.
Jika hasil pemeriksaan dan klarifikasi tentang ada atau tidaknya pelanggaran Pemilu yang mengharuskan pembatalan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan pelanggaran tersebut mempunyai berdampak sebagai hubungan sebab akibat yang merugikan hak konstitusi peserta tertentu dan pelanggaran yang terjadi, maka kemungkinan putusannya adalah pemungutan suara ulang. Contoh putusan MK tentang pemungutan suara ulang juga terjadi pada Pilkada Jatim. Putusan pemungutan suara ulang tersebut diputuskan oleh MK apabila pelanggaran yang terjadi terbukti paling sistematis, terstruktur, dan masif.
Dalam tulisan lalu (31/07), Skenario SBY Vs Mega, Pilpres 2 Putaran Masih Mungkin?? (Bagian 2), penulis materi gugatan dikelompokkan berdasarkan 3 modus operandi saja dari berbagai pihak yang tertuding. Pertama, modus pemilih fiktif dalam DPT yang diduga kacau. Kedua, penambahan suara pada pasangan tertentu, dan terakhir, Ketiga, kesalahan perhitungan atau rekapitulasi suara dari berbagai tingkatan. Jika modus ini dikelompokkan mernutu kemungkinan skenario tuntutan, maka modus 1 dan ketiga (13) akan berujung kepada pemilihan/perhitungan ulang, sedang modus 2 akan memungkinkan pilpres 2 putaran. Tampaknya pemilihan/perhitungan ulang lebih berpeluang terjadi daripada skenario Mega versus SBY di putaran kedua. Jika memeriksa silang kemungkinan ini berdasarkan UU No 10/2008 maka putusan pemungutan suara ulang hanya bisa diambil jika pelanggaran yang terjadi terbukti sistematis, terstruktur, dan masif sedangkan putusan penghitungan suara ulang jika hasil penghitungan suara tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Jika menyimak bocoran yang disampaikan di atas, dan disampaikan oleh Ketua MK beberapa waktu lalu, dari tampaknya putusan di-ulang akan lebih mungkin daripada tidak, sesuai dengan judul (tidak) diulang. Jika hanya mempertimbangkan aspek sumber daya (bukan hukum) tentu putusan perhitungan ulang akan menjadi kemungkinan terbaikyang dapat diterima oleh semua pihak. Meski apapun putusan MK akan tidak mungkin juga memuaskan semua pihak, tapi Ketua MK sudah berkeyakinan bahwa para capres akan legowo menerima apapun putusan yang diambil MK pada hari ini. Wallahu’alam bisshawab
Tags: hakim, JK, kpu, mega, mk, phpu, pilpres, Putusan, sby
Share on FacebookShare on Twitter
Tuesday, August 11, 2009
Bocoran Rapat Hakim MK: (Tidak) Diulang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment